4 Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Politik dan Hukum
Pelajarnews.com - Bagaimana nilai-nilai Pancasila terwujud dalam politik dan hukum Indonesia? Temukan jawabannya di sini.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan hanya sekadar lambang, tetapi juga pedoman yang mendasari setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam bidang politik dan hukum, nilai-nilai Pancasila tercermin dalam berbagai kebijakan, sistem, dan praktik yang dijalankan.
Kali ini, Pelajarnews akan membahas empat perwujudan utama nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum di Indonesia.
1. Pengembangan Lembaga-Lembaga Negara
Transformasi Lembaga Negara Pasca-Reformasi
Salah satu perwujudan nyata dari nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik adalah pengembangan lembaga-lembaga negara yang disesuaikan dengan dinamika zaman.
Sebelum era reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga tinggi negara lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah reformasi, struktur ini berubah signifikan. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, melainkan setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan semangat demokrasi dan egalitarianisme yang diusung oleh Pancasila.
Pembentukan dan Penghapusan Lembaga Negara Baru
Seiring dengan perubahan zaman, Indonesia juga menyaksikan pembentukan lembaga-lembaga negara baru yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Sebagai contoh, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai badan legislatif yang mewakili kepentingan daerah. Di bidang yudikatif, Komisi Yudisial (KY) didirikan untuk mengawasi perilaku hakim, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai penjaga konstitusi.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang dahulu merupakan lembaga tinggi negara, dihapus karena dianggap tidak lagi relevan.
2. Pengembangan Hak Asasi Manusia (HAM) Sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Inkorporasi HAM dalam UUD 1945
Nilai-nilai Pancasila juga diwujudkan dalam pengembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan langkah penting dalam memasukkan pasal-pasal tentang HAM ke dalam konstitusi.
Pasal-pasal ini, yang tersebar dalam Pasal 28A hingga 28J, mengukuhkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan dan pemajuan HAM sebagai bagian dari sistem politik yang demokratis.
Pengesahan UU HAM sebagai Implementasi Nilai Pancasila
Sebagai tindak lanjut dari pengakuan konstitusional terhadap HAM, pemerintah Indonesia juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU ini merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek HAM, mencakup 11 bab dan 106 pasal yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hukum terkait HAM di Indonesia.
Pengesahan undang-undang ini merupakan bentuk konkret dari implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Pengembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia
Demokrasi Langsung dan Musyawarah Mufakat
Demokrasi Pancasila, yang berlandaskan pada sila keempat Pancasila, dijalankan dengan menekankan pada prinsip musyawarah mufakat serta pengambilan keputusan yang mencerminkan kehendak rakyat.
Salah satu perwujudan nyata dari demokrasi Pancasila adalah perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.
Sejak 1999, rakyat Indonesia dapat memilih presiden secara langsung melalui pemilu, suatu perubahan signifikan dari sistem sebelumnya di mana presiden dipilih oleh MPR.
Pentingnya Pemilu sebagai Instrumen Demokrasi
Pemilu langsung ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap demokrasi yang lebih partisipatif, di mana rakyat memiliki suara langsung dalam menentukan pemimpin mereka.
Selain pemilihan presiden, rakyat Indonesia juga diberikan hak untuk memilih kepala daerah secara langsung sejak 2004.
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi nilai musyawarah dan mufakat, serta berupaya menghindari dominasi oleh kelompok mayoritas tertentu dalam proses politik.
4. Pengembangan Hukum Berdasarkan Pancasila
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Salah satu perwujudan paling fundamental dari nilai-nilai Pancasila dalam bidang hukum adalah penciptaan sistem hukum nasional yang berlandaskan pada Pancasila.
Pancasila tidak hanya menjadi dasar dari setiap kebijakan hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di negara ini.
Ini berarti bahwa setiap produk hukum, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan pengadilan, harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Harmonisasi Hukum Nasional dengan Pancasila
Dalam konteks ini, Pancasila berperan sebagai pedoman dalam merumuskan hukum yang adil dan beradab, sesuai dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukum yang dikembangkan berdasarkan Pancasila diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan kedaulatan rakyat.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah terbukti menjadi landasan yang kokoh dalam mengembangkan sistem politik dan hukum yang berkeadilan dan demokratis.
Melalui pengembangan lembaga-lembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, pengembangan demokrasi Pancasila, dan penciptaan sistem hukum yang berlandaskan pada Pancasila, Indonesia terus berupaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila.
Cek Berita dan Artikel Pelajarnews.com yang lain di Google News
Post a Comment