Pelajarnews.com – Guru honorer gugat UU APBN 2026 ke MK! Anggaran pendidikan Rp769 triliun dinilai ‘disusupi’ program Makan Bergizi Gratis, bikin gaji guru makin miris.
Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Pernah nggak sih kalian bayangin, gimana rasanya kerja sebulan penuh tapi cuma dibayar setara harga dua atau tiga porsi bakso? Kedengarannya mustahil, tapi inilah realita pahit yang sedang dihadapi oleh para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini. Di saat kita sering mendengar berita tentang anggaran pendidikan yang nilainya fantastis hingga ratusan triliun rupiah, ternyata masih ada guru yang harus bertahan hidup dengan gaji di bawah Rp150 ribu per bulan.
Kabar mengejutkan ini datang dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 12 Februari 2026. Seorang guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), akhirnya mengambil langkah berani. Mereka resmi mengajukan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026. Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlawanan terakhir demi menuntut keadilan yang selama ini terasa jauh dari jangkauan.
Gugatan Terhadap “Penyelundupan Hukum”
Fokus utama dari gugatan ini adalah Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Dalam sidang perdana tersebut, Reza menyuarakan keresahannya tentang apa yang ia sebut sebagai “penyelundupan hukum”. Istilah ini terdengar berat, tapi intinya cukup sederhana namun menyakitkan: Pemerintah dinilai telah memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Jumlahnya nggak main-main, Sobat. Dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp769 triliun, ternyata Rp268 triliun di antaranya dialokasikan untuk program makan gratis tersebut. Reza menilai kebijakan ini sangat tidak adil. Di hadapan majelis hakim MK, ia menegaskan bahwa pemerintah seolah lebih memprioritaskan logistik pangan atau “benda mati” dibandingkan subjek utama pendidikan itu sendiri, yaitu guru.
“Ini melanggar hak guru untuk hidup sejahtera,” tegas Reza. Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kita, mengingat kesejahteraan guru seharusnya menjadi fondasi utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Matematika Anggaran yang Menyesakkan Dada
Mari kita bedah sedikit angka-angkanya supaya lebih jelas duduk perkaranya. Konstitusi kita, tepatnya UUD 1945 Pasal 31 ayat 4, sebenarnya sudah mengamanatkan bahwa minimal 20 persen dari APBN harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan. Tujuannya jelas, untuk menjamin kualitas pendidikan nasional.
Namun, hitung-hitungan yang dilakukan oleh Reza bersama P2G menunjukkan fakta yang berbeda. Jika dana sebesar Rp268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis itu dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, maka realisasi anggaran pendidikan murni dalam APBN 2026 ternyata hanya tersisa 11,9 persen. Angka ini jelas jauh di bawah amanat konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen.
Kondisi ini menciptakan sebuah ironi besar. Di atas kertas, anggaran pendidikan terlihat jumbo dan mencetak sejarah sebagai yang terbesar. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut tidak sepenuhnya menetes ke sektor pendidikan murni, apalagi ke kantong para guru yang berjuang di garis depan.
Realita Gaji Guru: Antara Dompu, Aceh Utara, dan Sumedang
Dampak dari pengalihan anggaran besar-besaran ini ternyata sangat nyata dan menyakitkan, terutama bagi mereka yang berada di daerah. Iman Zanatul Haeri, selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, membeberkan data-data yang bikin kita mengelus dada. Minimnya transfer dana ke daerah membuat gaji guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi sangat tidak manusiawi.
Iman mengungkapkan fakta di Kabupaten Dompu, di mana gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya menyentuh angka Rp139 ribu per bulan. Bayangkan, Rp139 ribu untuk biaya hidup selama 30 hari! Belum selesai sampai di situ, di Aceh Utara, nasib guru tak jauh beda dengan gaji sekitar Rp200 ribu per bulan.
Kisah lebih memilukan datang dari Sumedang. Di sana, tercatat ada 137 guru yang hanya menerima gaji Rp50 ribu per bulan. Angka ini bahkan mungkin lebih kecil dari uang jajan harian sebagian pelajar di kota besar.
“Ini paradoks: anggaran pendidikan diklaim terbesar dalam sejarah, tapi gurunya termiskin,” ungkap Iman dengan nada prihatin. Kalimat ini merangkum betapa absurdnya situasi yang terjadi saat ini. Di satu sisi ada klaim keberhasilan alokasi anggaran, di sisi lain ada guru yang harus berjuang mati-matian hanya untuk makan.
Ancaman Bagi Masa Depan Wajib Belajar
Masalah ini bukan cuma soal perut guru, tapi juga soal masa depan pendidikan kita semua. Iman menyoroti kecilnya anggaran yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dari total anggaran pendidikan yang ratusan triliun itu, Kemendikdasmen hanya mengelola Rp52,12 triliun, atau sekitar 6,8 persen saja.
Kecilnya anggaran ini dinilai bisa mengancam target program Wajib Belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, nasib lebih dari 1 juta guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menjadi terkatung-katung. Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana mutu pendidikan bisa ditingkatkan jika dananya habis tersedot untuk program makan, bukan untuk mendidik?
“Bagaimana mutu pendidikan mau naik jika dananya habis untuk makan, bukan untuk mendidik?” tanya Iman, mewakili kegelisahan banyak pihak.
Koalisi Masyarakat Sipil Bergerak
Perjuangan Reza dan P2G tidak sendirian. Mereka didukung oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga kredibel seperti LBH Jakarta, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), IHCS, YAPPIKA, dan CELIOS.
Langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi ini dianggap sebagai pertaruhan terakhir. Tujuannya adalah untuk mengembalikan “marwah” anggaran pendidikan ke jalur yang benar. Anggaran pendidikan sejatinya harus fokus pada peningkatan kualitas manusia—termasuk di dalamnya kesejahteraan guru dan fasilitas belajar—bukan sekadar pemenuhan gizi fisik semata. Jika gizi fisik penting, maka gizi intelektual dan kesejahteraan pengajarnya pun tak kalah krusial.
Semoga gugatan ini bisa membuka mata para pemangku kebijakan, bahwa pendidikan yang berkualitas dimulai dari guru yang sejahtera. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan sidang di Mahkamah Konstitusi nanti.
FAQ:
-
Siapa yang menggugat anggaran pendidikan ke MK? Gugatan diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang, yang didampingi oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta koalisi masyarakat sipil.
-
Apa masalah utama yang digugat oleh para guru? Mereka menggugat masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp268 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan Rp769 triliun, yang menyebabkan alokasi murni untuk pendidikan (termasuk gaji guru) menjadi berkurang drastis.
-
Berapa gaji guru honorer yang diungkap dalam sidang ini? Fakta persidangan mengungkap gaji yang sangat rendah, seperti Rp139 ribu per bulan di Dompu, Rp200 ribu di Aceh Utara, bahkan ada yang hanya Rp50 ribu per bulan di Sumedang.
-
Apa dampak anggaran ini terhadap konstitusi? Jika dana makan gratis dikeluarkan, anggaran pendidikan murni hanya 11,9%, padahal UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mewajibkan minimal 20% dari APBN untuk pendidikan.
-
Kapan sidang perdana kasus ini digelar? Sidang perdana digelar pada hari Kamis, 12 Februari 2026.
Isu pendidikan adalah isu masa depan kita semua. Jangan sampai kalian ketinggalan update terbaru soal nasib guru-guru kita dan putusan MK nanti. Terus pantau perkembangan beritanya agar kita bisa sama-sama mengawal kualitas pendidikan di Indonesia. Yuk, lebih peduli sama kondisi pendidikan di sekitar kita!











