Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1 Dibuka, Ini Cara dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Table of Contents

Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1 Dibuka, Ini Cara dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 1 Dibuka, Ini Cara dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

PELAJARNEWS.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 Tahap 1 telah resmi dibuka sejak hari ini, Jumat (8/3/2024). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di DKI Jakarta, mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/MA, SMK, dan PKBM.

KJP Plus merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Dinas Pendidikan. Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai yang ditransfer ke rekening siswa setiap bulan, sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.

Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti membayar SPP, membeli seragam, buku, alat tulis, atau keperluan lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Menurut data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pada tahap 1 tahun 2024, terdapat 849.170 siswa yang telah menerima KJP Plus. Jumlah ini terdiri dari 378.200 siswa SD/MI, 204.000 siswa SMP/MTs, 166.970 siswa SMA/MA dan SMK, dan 100.000 siswa PKBM.

Bagi siswa yang belum menerima KJP Plus, masih ada kesempatan untuk mendaftar pada tahap 2 tahun 2024. Pendaftaran dan verifikasi sekolah akan dibuka mulai tanggal 8 Maret hingga 27 Maret 2024.

Berikut adalah cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar KJP Plus 2024 Tahap 2:

Cara Mendaftar KJP Plus 2024 Tahap 2

Siswa atau orang tua/wali siswa harus mengisi formulir pendaftaran KJP Plus yang dapat diunduh di situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta 1 atau diambil di sekolah masing-masing.

Siswa atau orang tua/wali siswa harus melampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, yaitu:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali siswa yang masih berlaku

Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran siswa

Fotokopi rapor semester terakhir siswa

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau RT/RW setempat (jika ada)

Siswa atau orang tua/wali siswa harus menyerahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke sekolah masing-masing sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yaitu:

Jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024

Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024

Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024

Sekolah akan melakukan verifikasi data siswa dan mengirimkan hasilnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui aplikasi online.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi ulang data siswa dan menetapkan penerima KJP Plus 2024 Tahap 2 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).

Siswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KJP Plus 2024 Tahap 2 akan mendapatkan kartu KJP Plus yang dapat diambil di sekolah masing-masing.

Siswa yang sudah memiliki kartu KJP Plus dapat mengaktifkan kartu tersebut di Bank DKI atau ATM Bank DKI terdekat dengan menggunakan PIN yang diberikan oleh sekolah.

Siswa yang sudah mengaktifkan kartu KJP Plus dapat mengecek saldo dan melakukan transaksi di Bank DKI atau ATM Bank DKI.

Persyaratan Mendaftar KJP Plus 2024 Tahap 2

Untuk dapat mendaftar KJP Plus 2024 Tahap 2, siswa harus memenuhi persyaratan berikut:

Berusia 6-21 tahun pada saat mendaftar

Berstatus sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta

Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di DKI Jakarta

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali siswa yang berdomisili di DKI Jakarta

Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran

Memiliki rapor semester terakhir

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau RT/RW setempat (jika ada)

Besaran Bantuan KJP Plus 2024 Tahap 2

Besaran bantuan KJP Plus 2024 Tahap 2 yang akan diberikan kepada siswa adalah sebagai berikut:

Jenjang SD/MI: Rp 300.000 per bulan

Jenjang SMP/MTs: Rp 400.000 per bulan

Jenjang SMA/MA dan SMK: Rp 500.000 per bulan

Jenjang PKBM: Rp 600.000 per bulan

Bantuan ini akan diberikan selama 12 bulan, mulai dari bulan April 2024 hingga Maret 2025. Siswa yang menerima KJP Plus 2024 Tahap 2 akan mendapatkan bantuan pertama kali pada bulan Mei 2024.

Demikian informasi tentang pendaftaran KJP Plus 2024 Tahap 2 yang dibuka hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siswa dan orang tua/wali siswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pelajarnews.com

Pelajar News
Pelajar News Pelajar News hadir untuk menjadi jembatan informasi pendidikan bagi para pelajar Indonesia.

4 comments

Comment Author Avatar
March 8, 2024 at 4:53 PM Delete
Good work
Comment Author Avatar
March 8, 2024 at 9:49 PM Delete
Thankyou
Comment Author Avatar
March 8, 2024 at 7:45 PM Delete
Informasi yang bermanfaat
Comment Author Avatar
March 8, 2024 at 9:49 PM Delete
Terima kasih